ANALISIS YURIDIS TERHADAP LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DAERAH BAGI UMKM


Oleh :
Dr. Elektison Somi, SH., M.Hum

Abstrak

PP No. 54 Tahun 2005, melarang Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Di sisi lain, Inpres No. 6 Tahun 2007, menginstruksikan kepada sejumlah institusi dan lembaga terkait, termasuk Pemda untuk melakukan penguatan permodalan bagi UMKM. Kebijakan tersebut mengharuskan peningkatan peran Lembaga Penjaminan Kredit bagi UMKM, seperti Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Beberapada Daerah, merespon kebijakan tersebut dengan cara mendirikan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dan menyertakan permodalannya. Terdapat persoalan sinkronisasi aturan antara Inpres dan PP No. 54 Tahun 2005. Bagi Pemda yang terlanjur membentuk dan ikut serta menanamkan modal pada LPKD, jelas bertentangan dengan ketentuan PP tersebut. Baca lebih lanjut

“IKAN SEJEREK, BERE SECUPAK”


Oleh:
Ade Kosasih, S.H., M.H

“Ikan sejerek, bere secupak” merupakan pepatah asli dari Bengkulu. Pepatah “ikan sejerek, bere secupak” sering digunakan oleh warga masyarakat Bengkulu dalam obrolan sehari-hari yang bersifat lelucon atau guyon. Dalam pengertian sehari-hari pepatah tersebut seringkali diartikan sebagai ungkapan kepuasan terhadap apa yang telah diperoleh, karena biasanya pepatah “ikan sejerek, bere secupak” dipelesetkan dengan menyambungkan kata “madar” pada bagian akhir kalimat yang artinya santai, berleha-leha atau tenang.
Akibatnya, pepatah tersebut mengalami perubahan makna dari yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai kesederhanaan dalam pola hidup masyarakat Bengkulu bergeser menjadi makna konotasi yang seolah-olah mencerminkan pola hidup yang cepat puas terhadap sesuatu yang dimiliki, bermakna santai dan terkesan pemalas. Terlepas dari makna yang telah disalah tafsirkan oleh masyarakat umum tersebut, ternyata pepatah “ikan sejerek, bere secupak” apabila dikaji lebih komprehensif memiliki pesan moral yang sangat mendalam, arif dan mengandung nilai-nilai kebajikan. Baca lebih lanjut

ANALISA KRITIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGUJI PERATURAN KEBIJAKSANAAN


Oleh:
Ade Kosasih, S.H., M.H Baca lebih lanjut

SENGKETA KEPEGAWAIAN


Oleh:
Ade Kosasih, S.H., M.H Baca lebih lanjut

Profil


Ade Kosasih Baca lebih lanjut

“HAK SIPOL & EKOSOSBUD”


Oleh:
Ade Kosasih, S.H., M.H Baca lebih lanjut


HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA DPD DENGAN DPR

MENURUT UUD 1945 DAN PENERAPANNYA

Oleh:

Ade Kosasih[*]

Abstract

Through the amandement of UUD 1945, it was estabilished a Regional Refresentataives Council or Senate (DPD) beside the Legislative Council or House of Refresentative (DPR). However, the establishing of DPD less to lead the significant changes, it is caused by the limitation of its authority. The limitation of DPD authority has been regulated be fore in UUD 1945. Baca lebih lanjut

“SUATU TINJAUAN TERHADAP PENERAPAN PIDANA MATI”


Oleh: Ade Kosasih Baca lebih lanjut

Pelaksanaan Pilkada Secara Demokratis


artikel-web1

“PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA”


Oleh: Ade Kosasih

A.PENDAHULUAN
Menurut Aristoteles, manusia merupakan zoon politicon (makhluk sosial). Hal ini tidak dapat dipungkiri dari kenyataan yang ada, dimana manusia selalu berinteraksi antara yang satu dan yang lainnya. Baca lebih lanjut