Oleh :
Dr. Elektison Somi, SH., M.Hum
Abstrak
PP No. 54 Tahun 2005, melarang Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Di sisi lain, Inpres No. 6 Tahun 2007, menginstruksikan kepada sejumlah institusi dan lembaga terkait, termasuk Pemda untuk melakukan penguatan permodalan bagi UMKM. Kebijakan tersebut mengharuskan peningkatan peran Lembaga Penjaminan Kredit bagi UMKM, seperti Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Beberapada Daerah, merespon kebijakan tersebut dengan cara mendirikan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dan menyertakan permodalannya. Terdapat persoalan sinkronisasi aturan antara Inpres dan PP No. 54 Tahun 2005. Bagi Pemda yang terlanjur membentuk dan ikut serta menanamkan modal pada LPKD, jelas bertentangan dengan ketentuan PP tersebut. Baca lebih lanjut
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.